Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan
kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam
pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten)
Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1.
Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa
hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam
hukum.
2.
Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan
kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan
sewenang-wenang dari pihak manapun.
Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1.
Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai terjadi
pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena UU atau keputusan
hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2.
Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum
(domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai
identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan
Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
- Dimana orang harus menikah
- Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
- Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb
3.
Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan
oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan
bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :
- Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
- Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
- Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4.
Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh
mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh
mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam
undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2
pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri
lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)
Tentang Benda
Hukum
Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan
dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang
membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.
Asas Hukum Tentang Benda
- Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak
Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan
dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang
(hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan). Hak Perorangan, adalah
hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu.
Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang
tersebut
- Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS
Hukum
Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam
undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang
Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya
tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda
selain yang diatur oleh Undang-Undang.
Tentang Perikatan
Perikatan yang timbul karena Undang-Undang :
- Perikatan yang lahir dari Undang-Undang saja
Alimentasi
(Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah
hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas
apabila mereka dalam keadaan miskin.
- Perikatan yang lahir dari Undang-Undang karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
Zaakwaarneming
(Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa
diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain.
Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara
barang.
Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :
- Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya.
- Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
- Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain.
Bagi
orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi
kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
- Kosten adalah segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
- Schade adalah kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
- Interessen adalah bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :
- Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
- Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
- Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.
3. Asas Hukum Perikatan
- Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya
- Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
- Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
- Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
- Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
- Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.
Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia :
- Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
- Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
- Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)
0 komentar:
Posting Komentar