nicky's blog

Belajar dan Terus Belajar

Pages

Senin, 10 Desember 2012

JAM TANGAN VINTAGE CUSTOM


READY STOK JAM TANGAN VINTAGE CUSTOM
KUMIS, EIFELL, FLAG,TRIBALL Rp. 60.0000
untuk Desain sendiri Rp. 70.000 sistem PO kurang ebih 3-6hari
RESELLER ARE WELLCOME
MINAT HUBUNGI Nicky : 088809826120
Pin BB : 320E0657


contoh desain









Sabtu, 01 Desember 2012

TUGAS 2


TINGKAT RESAPAN AIR DIJAKARTA

Tujuan 1 : Menyadarkan warga akan pentingnya tata ruang

            Jakarta adalah kota sibuk yang memiliki sejumlah masalah. Salah satu diantaranya adalah masalah banjir.  Banjir yang terjadi disebabkan salah satunya karena kurangnya resapan air hujan, sehingga bila terjadi hujan deras dan terus menerus atau berhari – hari banjirpun datang. Hal ini karena sudah tidak banyak lagi lahan resapan air hujan.

            Maka dari itu pentinglah peran warga agar menyediakan lahan sebagai tempat respan air hujan, seperti contoh kecil saja  dengan cara, membiarkan lahan kosong dirumah unuk dijadikan taman. Atau dengan cara menanam tumbuhan/pohon disekitar ruma. Dengan begitu kita sebagai warga sudah ikut serta dalam meningkatkan kesadaran pentingnya tata ruang. Karena yang akan merasakan manfaatnya juga untuk kita sendiri.

            Dengan demikian, jika setiap warga jakarta memiliki kesadaran yang sama akanhal pentingnya menjaga resapan air. Maka salah satu penyebab masalah banjir bisa teratasi.  Tetapi tentu saja dibnatu dengan peran serta pemerintah seperti misalnya dibangung hutan kota agar lebih maksimal dan tingkat resapan air menjadi lebih banyak.


Tujuan 2 : Pentingnya LahanHijau

            Jakarta sekarang ini sudah dipenuhi dengan gedng bertingkat , kendaraan – kendaraan mewah yang dapat menyebabkan polusi udara.  Kurangnya lahan hijau membuat jakarta menjadi kota polusi udara. Pentingnya pean pemerinah sebagai penyedia tata ruang atau dibuatkannya Lahan Hijau.

            Manfaat tata ruang banyak sekali salah satu diantaranya bisamengurangi polusi udara.  Dengan tersedianya tata ruang yang ditanami dengan pepohonan hijau akan mengurangi polus udara. Dapat juga sebagai resapan air hujan yang dapat menampung air dikala hujan turun deras dan secara terus menerus.

TUGAS 1


TEMA                        : KRIMINAL
JUDUL                      : TAWURAN ANTAR PELAJAR
Tujuan                       : Memberi efek jera agar tidak terjadi lagi tawuran antar pelajar
Inti Pragraf    : 
·         Paragraf 1      : Definisi Tawuran
·         Paragraf2       : Motif Tawuran
·         Paragraf3       : Dampak Tawuran
·         Paragraf4       : Cara menanggulangi agar tidak terjadi lagi tawuran


Dewasa ini sering terjadi tawuran antar pelajar.  Perkelahian antar pelajar yg beda sekolah sering terjadi mulai dari pelajar SMP sampai pelajar SMA. Tak jarang Tawuran menyebabkan luka dan bahkan sampai korban nyawa.

Banyak alasan atau motif dari tawuran itu sendiri, diantaranya seperti ingin dianggap jago mempertaruhkan siapa yg paling kuat atau dendam yg terus berlanjut dr senior alumni para lulusan sekolah tersebut. Bahkan ada pula yang menjadikan tawuran sebagai tradisi.

Tawuran yang sering terjadi banyak memakan korban, mulai dari luka ringan, luka berat bahkan ada yang sampai memakan korban jiwa. Tidak hanya pelaku tawuran yg menjadi korban, tekadang warga sekitar pun menjadi korban. Hal ini tidak bagus baik untuk siswa, warga sekolah maupun wargasekitar. Untuk itu perlu ditanggulangi agar tidak terjadi tawuran antar elajar lagi.

Peran Sekolah adaah faktor utama agar tawuran tidak terjadi, dengan memberi sanksi tegas kepada para siswa/i nya dengan cara skors, dipulankan orangtua, DO atau jika sudah sampai tingkat yg sulit bisa langsng dilaporkan ke pihak yg berwajib, karena sudah termasuk tindakan kriminal yang dapat membahayakan nyawa orang lagi.

TUGAS 1



TEMA                        : KRIMINAL
JUDUL                      : TAWURAN ANTAR PELAJAR
Tujuan                       : Memberi efek jera agar tidak terjadi lagi tawuran antar pelajar
Inti Pragraf    : 
·         Paragraf 1      : Definisi Tawuran
·         Paragraf2       : Motif Tawuran
·         Paragraf3       : Dampak Tawuran
·         Paragraf4       : Cara menanggulangi agar tidak terjadi lagi tawuran


Dewasa ini sering terjadi tawuran antar pelajar.  Perkelahian antar pelajar yg beda sekolah sering terjadi mulai dari pelajar SMP sampai pelajar SMA. Tak jarang Tawuran menyebabkan luka dan bahkan sampai korban nyawa.

Banyak alasan atau motif dari tawuran itu sendiri, diantaranya seperti ingin dianggap jago mempertaruhkan siapa yg paling kuat atau dendam yg terus berlanjut dr senior alumni para lulusan sekolah tersebut. Bahkan ada pula yang menjadikan tawuran sebagai tradisi.

Tawuran yang sering terjadi banyak memakan korban, mulai dari luka ringan, luka berat bahkan ada yang sampai memakan korban jiwa. Tidak hanya pelaku tawuran yg menjadi korban, tekadang warga sekitar pun menjadi korban. Hal ini tidak bagus baik untuk siswa, warga sekolah maupun wargasekitar. Untuk itu perlu ditanggulangi agar tidak terjadi tawuran antar elajar lagi.

Peran Sekolah adaah faktor utama agar tawuran tidak terjadi, dengan memberi sanksi tegas kepada para siswa/i nya dengan cara skors, dipulankan orangtua, DO atau jika sudah sampai tingkat yg sulit bisa langsng dilaporkan ke pihak yg berwajib, karena sudah termasuk tindakan kriminal yang dapat membahayakan nyawa orang lagi.

Rabu, 14 November 2012

Jam Tangan Vintage Mirete

JAM TANGAN VITAGE MIRETE

PRICE   Rp. 55.000

Serius oder buyer ask me 088809826120 / pin bb 320E0657

FOLLOW @Utaminicky
fb : nicky_kurnia@rocketmail.com

Jam tangan Wanita Terbaru FURLA

FURLA
-COMBINASI  colour : red,blue,black,yellow
-tali karet (rubber)
-ada tanggal


PRICE : Rp. 120.000


INCLUDE BOX FURLA

RESELLER ARE WELCOME


Serius order buyer ask me 088809826120 pin bb : 320E0657

Jam Tangan Wanita terbaru Q&Q

JAM TANGAN Q n Q
-Kode : LAC3J118Y
-model : Digital
-water resistant
-alarm chrono
-EL LIGHT

available colour
baby pink, white

INCLUDE BOX Qn Q

ORIGINAL
ADA GARANSI
 
PRICE : Rp. 160.000

Serius order buyer ask me 088809826120 pin bb : 320E0657

FB : Nicky_kurnia@rocketmail.com
 
http://jam-dan-perhiasan.tokobagus.com/jam-merek-lain/jam-tangan-wanita-terbaru-q-n-q-13267144.html

Jam Tangan Wanita Terbaru 21 Tali

Terbaru !!! ini dia nih Jam tangan Fashion Wanita Bisa ganti tali sendiri
Box since ekslusive
warna tali lebih lengkap (21warna) +21 ring warna
panjang tali 20cm
lebar tali 1cm

karna banyak pilihan warna bisa digunakan untuk mix n match pakaian anda Simple bangeT nih 1 set udah lengkap warnanya cocok juga untuk di jadikan kado,


Cara ganti talinya sangat mudah dengan hanya memutar ring pada jam tanpa menggunakan alat

harganya Mumer banget alias murah meriah

PRICE : Rp 160.000

Serius order buyer ask me 088809826120 pin bb : 320E0657

http://jam-dan-perhiasan.tokobagus.com/jam-merek-lain/jam-tangan-terbaru-wanita-21tali-13266938.html


Kamis, 31 Mei 2012

HUKUM PERIKATAN



Perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yaknni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
• Menurut Hoftmann, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Menurut Pitlo, perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debittur) atas sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hukum.
  • Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sbagai berikut :
o Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
o Perikatan yang timbul undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
o Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
  • Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian
Asas –asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Azas kebebasan berkontrak
Azas kebebasan berkontrak terlihat didalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Azas konsensualisme
Azas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir paad saat teercapainya kata sepakat antara para mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
  • Wansprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa 4 kategori, yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melakanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3. Peralihan resiko
  • Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi criteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sbagai beerikut :
a) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Pembaharuan utang
d) Perjumpaan utang atau kompensasi
e) Pencampuran utang
f) Pembebasan utang’
g) Musnahnya barang yang terutang
h) Batal/pembatalan
i) Berlakunya sutau syarat batal
j) Lewat waktu 
 
 
sumber : http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/hukum-perikatan/

PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA



                   Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah e mi.  Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

                Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
  
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada.  Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).  Selain itu disebutkan juga  tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.

                 Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
2.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
3.    Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
4.    Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan

Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :

a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia  yang patut dipertimbangkan yaitu :
a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).