nicky's blog

Belajar dan Terus Belajar

Pages

Kamis, 12 April 2012

HUKUM DALAM EKONOMI


Pendahuluan
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Kaidah dan norma ( aspek hukum dalam ekonomi )
1.    Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum

2.    Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati)

I. Pengertian & Tujuan Hukum  Menurut para ahli
·         Menurut Van Khan definisi hukum adalah keseluruhan aturan hidup yg sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan : Untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
·         Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah dan larangan ) yang mengatur  tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh suatu anggota masyarakat yang berangkutan
·         Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya dan umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan : Untuk mengadakan keselamatan , kebahagiaan dan ketertiban, dalam masyarakat.
Namun, diantara definisi dari para ahli dapat disimpulkan definisi hukum menurut saya adalah tatanan aturan yg tertulis dan tidak tertulis  yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan apabila melanggarnya akan mendapat sanksi.


II. Pengertian Ekonomi
Menurut  M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memnuhi semua kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa.
Hukum ekonomi dilahirkan karena pesatnya perkembangan dan pertumbuhan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur  dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian  tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.    Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2.    Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

III. Sumber – sumber Hukum
            Sumber – sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1.    Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
2.    Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

v  Undang – undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
v  Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut
v  Keputusan Hakim
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
v  Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
v  Pendapat Para ahli hukum
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

IV. Definisi Hukum Ekonomi
Definisi Hukum Ekonomi menurut para ahli
·         Menurut Rohmat Soemitro hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu pesonifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
·         Menurut Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah – kaidah dan putusan – putusan hukum yang secara khusus mengatur  kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Refrensi :