nicky's blog

Belajar dan Terus Belajar

Pages

Kamis, 31 Mei 2012

HUKUM PERIKATAN



Perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yaknni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
• Menurut Hoftmann, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Menurut Pitlo, perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debittur) atas sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hukum.
  • Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sbagai berikut :
o Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
o Perikatan yang timbul undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
o Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
  • Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian
Asas –asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Azas kebebasan berkontrak
Azas kebebasan berkontrak terlihat didalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Azas konsensualisme
Azas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir paad saat teercapainya kata sepakat antara para mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
  • Wansprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa 4 kategori, yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melakanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3. Peralihan resiko
  • Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi criteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sbagai beerikut :
a) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Pembaharuan utang
d) Perjumpaan utang atau kompensasi
e) Pencampuran utang
f) Pembebasan utang’
g) Musnahnya barang yang terutang
h) Batal/pembatalan
i) Berlakunya sutau syarat batal
j) Lewat waktu 
 
 
sumber : http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/hukum-perikatan/

PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA



                   Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah e mi.  Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

                Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
  
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada.  Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).  Selain itu disebutkan juga  tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.

                 Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
2.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
3.    Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
4.    Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan

Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :

a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia  yang patut dipertimbangkan yaitu :
a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI). 



HUKUM PERDATA

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten)

Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :

1.      Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.

2.      Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.



Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang

1. Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena UU atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)

2. Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)

Pentingnya Domisili :

  • Dimana orang harus menikah
  • Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
  • Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb

3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :

  • Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
  • Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
  • Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.

4. Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)

Dalam undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

5. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)

Tentang Benda

Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.

Asas Hukum Tentang Benda

  • Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.

Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan). Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut

  • Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS

Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh Undang-Undang.

Tentang Perikatan

Perikatan yang timbul karena Undang-Undang :

  • Perikatan yang lahir dari Undang-Undang saja

Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam keadaan miskin.

  • Perikatan yang lahir dari Undang-Undang karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.

Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.

Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :

  1. Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya.
  2. Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :

  • Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
  • Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
  • Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain.

Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :

  1. Kosten adalah segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
  2. Schade adalah kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
  3. Interessen adalah bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.

Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :

  1. Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
  2. Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
  3. Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.

3.      Asas Hukum Perikatan

  • Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya
  • Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
  • Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
  • Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
  • Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
  • Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.

Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia :

  1. Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
  2. Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
  3. Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)

Kamis, 24 Mei 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


I.            SUBYEK HUKUM

Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

1.    Manusia (naturlife persoon)

Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

2.    Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan

3.     manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.



II.        Obyek Hukum

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :

1.    Berwujud / konkrit
a.    Benda bergerak :
·         Bergerak sendiri, contoh : hewan
·         Digerakkan, contoh : kendaraan
b.    Benda tak bergerak contoh : tanah, pohon – pohon dsb

2.    Tidak berwujud
·         Contoh : gas, angisn dll


III.       Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

III. 1 Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1.    Merupakan jaminan tambahan
2.    Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3.    Untuk Mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
III.2 Kegunaan dari jaminan yaitu, :
1.    Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.    Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3.    Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
III.3 Syarat – syarat benda jaminan :
1.    Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2.    Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
III.4 Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1.    Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2.    Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
III.5 Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1.    Jaminan yang bersifat umum
2.    Jaminan yang bersifat khusus
3.    Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
III.6 Penggolongan jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1.    Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2.    Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
III.7 Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1.    Jaminan yang lahir karena undang-undang
2.    Jaminan yang lahir karena perjanjian

 REFRENSI :
http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek-hukum/#ixzz1t9oCwERj

Kamis, 03 Mei 2012

Jam Fashion Wanita Terbaru


Terbaru !!!
Jam tangan Fashion Wanita
Dengan berbagai model dan jenis bahan
Bisa ganti tali sendiri bisa mix n match sama baju 



 
Yang ini bahan nya kulit
Variasi tali 16 tal dengan berbagai warna
Simple bange nih 1 set udah lengkap warnanya 
Price : Rp. 150.000
Yang ini bahan nya karet merk aigner
Variasi tali 15 tali dengan berbagai warna
Simple bange nih 1 set udah lengkap warnanya
Price : Rp. 180.000









Format Pemesanan
Sms ke 0856 9593 7743 (nicky)
#Nama
#Nama Barang
#Jumlah

setelah sms baru nanti di infokan untuk cara pembebelian
join on fb : nicky_kurnia@rocketmail.com
follow : @utaminicky
happy shopping :)