Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang
mendesak di dunia karena masalah e mi. Contohnya pada tahun 1930 dunia
mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya
lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber
daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil.
Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan
ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang
meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade
sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai
dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak
2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah
menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah
sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar
rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta
menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang
panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa
Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga
mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu
negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu
muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia
yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat
kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka
tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka
bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang
baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang
terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.
Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan
tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai
perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2) Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.
Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan
kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi
kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian
yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang
diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal
33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.
Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun
koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih
rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam
lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang
ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang
menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan
juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi
karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan
prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi
yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan
teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Sejarah Hukum Ekonomi
Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil
Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
2.
Berprinsip keselarasan, karena Indonesia
menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.
Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
3.
Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan
untuk kepentingan rakyat banyak
4.
Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang
memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah
hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat
yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai
faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.
Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola
perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan
dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes,
Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi
Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan
falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung
dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber
pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk
kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan
untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri,
sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan
masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas
selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di
daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi
daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian
Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas,
Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim.
Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum
tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim
investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah
(UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan
paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya,
paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan
selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi
inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono
(sekarang Wakil Presiden RI).