Surat-surat
berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas,
salah satunya yaitu saham.
Saham
dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud
saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut
adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi
kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di
perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
A. Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam
yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai
aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk
menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban
menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan
memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak
suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin
banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang
dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
B. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan
memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen
akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding
pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran
manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran
dividen preferen agar tidak lengser.
Jadi dapat
disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
- Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
- Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
- Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-saham-biasa-dan-saham-preferen-ilmu-pengetahuan-dasar-investasi-ekonomi-keuangan
0 komentar:
Posting Komentar