Pendahuluan
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Kaidah dan norma ( aspek hukum dalam
ekonomi )
1.
Kaidah
Hukum
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum
2. Norma Hukum
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati)
I. Pengertian & Tujuan Hukum Menurut para ahli
·
Menurut Van Khan definisi hukum adalah
keseluruhan aturan hidup yg sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
Tujuan
: Untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang dapat
memenuhi kebutuhan – kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
·
Menurut Utrecht definisi hukum adalah
himpunan peraturan (baik berupa perintah dan larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh suatu anggota masyarakat yang berangkutan
·
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum adalah
keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata
tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya dan umumnya dikenakan
sanksi.
Tujuan
: Untuk mengadakan keselamatan , kebahagiaan dan ketertiban, dalam masyarakat.
Namun,
diantara definisi dari para ahli dapat disimpulkan definisi hukum menurut saya
adalah tatanan aturan yg tertulis dan tidak tertulis yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat
dan apabila melanggarnya akan mendapat sanksi.
II. Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (
kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memnuhi semua kebutuhannya baik
barang-barang maupun jasa.
Hukum
ekonomi dilahirkan karena pesatnya perkembangan dan pertumbuhan perekonomian.
Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur
dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak – hak
dan kepentingan masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2. Hukum
ekonomi sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara
– cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
III. Sumber – sumber Hukum
Sumber – sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
v Undang
– undang
ialah suatu peraturan yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
v Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama
yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya
dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah
menjadi hukum di
daerah tersebut
v Keputusan
Hakim
ialah Keputusan hakim pada
masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para
hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan
sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
v Traktat
ialah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara
yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
v Pendapat
Para ahli hukum
Pendapat atau pandangan para ahli hukum
yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada
hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
IV. Definisi Hukum Ekonomi
Definisi
Hukum Ekonomi menurut para ahli
·
Menurut Rohmat Soemitro hukum ekonomi adalah
sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa
sebagai satu pesonifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan
ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
·
Menurut Sunaryati Hartono berpendapat bahwa
hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah – kaidah dan putusan –
putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Refrensi
: